Rabu, 11 Desember 2013

Jawaban kisi kisi kepamongprajaan ( maaf telat )



1. Di  dalam  Pasal  120  ayat  (2) UU  Nomor  32  Tahun  2004  dinyatakan bahwa,  “Perangkat  daerah  kabupaten/kota  terdiri  atas  sekretariat  daerah, sekretariat  DPRD,  dinas  daerah,  lembaga  teknis  daerah,  kecamatan,  dan Kelurahan”.  Pasal  tersebut menunjukkan adanya dua perubahan penting yaitu:
a.    Kecamatan bukan  lagi wilayah administrasi pemerintahan dan dipersepsikan merupakan wilayah  kekuasaan  camat. Dengan  paradigma  baru, Kecamatan merupakan suatu wilayah kerja atau areal tempat Camat bekerja.
b.    Camat adalah perangkat Daerah Kabupaten dan Daerah Kota dan bukan  lagi kepala wilayah administrasi pemerintahan, dengan demikian camat bukan lagi penguasa  tunggal  yang  berfungsi  sebagai  administrator  pemerintahan, pembangunan  dan  kemasyarakatan,  akan  tetapi  merupakan  pelaksana sebagian wewenang yang dilimpahkan oleh Bupati/Walikota.

2. Kekhususan tersebut yaitu adanya suatu kewajiban mengintegrasikan nilai-nilai sosio kultural, menciptakan stabilitas dalam dinamika politik, ekonomi dan budaya, mengupayakan terwujudnya ketenteraman dan ketertiban wilayah sebagai perwujudan kesejahteraan rakyat serta masyarakat dalam kerangka membangun integritas kesatuan wilayah.

3. Hubungan kerja

No.
Hubungan Kecamatan dengan ...
Sifat Hubungan
Keterangan
1
SKPD Kab./Kota
Koordinasi teknis fungsional dan teknis operasional
Contoh : Dinas dan/atau UPT Dinas
2
Instansi Vertikal di wilayah kerjanya
Koordinasi teknis fungsional
Contoh: Koramil, Polsek, Mantri Statistik, KUA
3
Swasta, LSM, Parpol, Ormas di wilayah kerjanya
Koordinasi dan Fasilitasi
-

4. (masih ragu) Penpres 6/1959 telah menempatkan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan prinsip dekonsentrasi yang ditonjolkan dimana pamong praja sebagai penguat kembali yang sebelumnya terpinggirkan oleh aparat daerah yang merupakan pelaksanaan desentralisasi.

5. keberadaan pamong praja sungguh sungguh dibutuhkan oleh pemerintah pusat sebagai alat pendukung dan alat pengikat buat menyalurkan berbagai kebijaksanaannya sampai ke tingkat rendahnya dan sebaliknya guna menyampaikan informasi tentang berbagai kebutuhan rakyat, situasi keamanan daerah dan sebagainya guna penentuan kebijaksanaannya

4 komentar:

  1. jangan tergantung sama jawaban ini soalnya anak anak yang lain katanya jawabanya beda

    BalasHapus
  2. jawaban no 4. : pamong praja adalah lembaga dekonsentrasi, lembaga dekonsentrasi adalah simbol pemerintahan pusat sebagai wujud bentuk negara kesatuan, lembaga ini harus semakin kuat dengan semakin otonomnuya daerah daerah guna mengarahkan kemajuan daerah otonom pada kesebangsaan indonesi melalu proses konsergensi, dalam hubungan itu tiap kepala daerah baik gubernur bupati walikota mewakili pusat atau negara di daerahnya masing masing

    BalasHapus
  3. kisi kisi Sistem politik indonesia ada tdk nih?

    BalasHapus