Rabu, 11 Desember 2013

Jawaban kisi kisi kepamongprajaan ( maaf telat )



1. Di  dalam  Pasal  120  ayat  (2) UU  Nomor  32  Tahun  2004  dinyatakan bahwa,  “Perangkat  daerah  kabupaten/kota  terdiri  atas  sekretariat  daerah, sekretariat  DPRD,  dinas  daerah,  lembaga  teknis  daerah,  kecamatan,  dan Kelurahan”.  Pasal  tersebut menunjukkan adanya dua perubahan penting yaitu:
a.    Kecamatan bukan  lagi wilayah administrasi pemerintahan dan dipersepsikan merupakan wilayah  kekuasaan  camat. Dengan  paradigma  baru, Kecamatan merupakan suatu wilayah kerja atau areal tempat Camat bekerja.
b.    Camat adalah perangkat Daerah Kabupaten dan Daerah Kota dan bukan  lagi kepala wilayah administrasi pemerintahan, dengan demikian camat bukan lagi penguasa  tunggal  yang  berfungsi  sebagai  administrator  pemerintahan, pembangunan  dan  kemasyarakatan,  akan  tetapi  merupakan  pelaksana sebagian wewenang yang dilimpahkan oleh Bupati/Walikota.

2. Kekhususan tersebut yaitu adanya suatu kewajiban mengintegrasikan nilai-nilai sosio kultural, menciptakan stabilitas dalam dinamika politik, ekonomi dan budaya, mengupayakan terwujudnya ketenteraman dan ketertiban wilayah sebagai perwujudan kesejahteraan rakyat serta masyarakat dalam kerangka membangun integritas kesatuan wilayah.

3. Hubungan kerja

No.
Hubungan Kecamatan dengan ...
Sifat Hubungan
Keterangan
1
SKPD Kab./Kota
Koordinasi teknis fungsional dan teknis operasional
Contoh : Dinas dan/atau UPT Dinas
2
Instansi Vertikal di wilayah kerjanya
Koordinasi teknis fungsional
Contoh: Koramil, Polsek, Mantri Statistik, KUA
3
Swasta, LSM, Parpol, Ormas di wilayah kerjanya
Koordinasi dan Fasilitasi
-

4. (masih ragu) Penpres 6/1959 telah menempatkan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan prinsip dekonsentrasi yang ditonjolkan dimana pamong praja sebagai penguat kembali yang sebelumnya terpinggirkan oleh aparat daerah yang merupakan pelaksanaan desentralisasi.

5. keberadaan pamong praja sungguh sungguh dibutuhkan oleh pemerintah pusat sebagai alat pendukung dan alat pengikat buat menyalurkan berbagai kebijaksanaannya sampai ke tingkat rendahnya dan sebaliknya guna menyampaikan informasi tentang berbagai kebutuhan rakyat, situasi keamanan daerah dan sebagainya guna penentuan kebijaksanaannya

Selasa, 10 Desember 2013

JAWABAN KISI KISI KOMUNIKASI DAN KOORDINASI PEMERINTAHAN



1.       Cara mencapai efektivitas komunikasi pemerintahan Yang dikenal dengan  4 C yaitu;
(1) Completeness = sempurna, dimana sebuah informasi harus disampaikan dengan sempurna tanpa terpotong atau setengah setengah ke penerima informasi
(2) Clariteness = Jelas, sebuah informasi harus sampai dengan jelas ke penerima informasi ( tidak samar samar )
(3) Correteness = Teliti, dimana seorang penerima informasi harus teliti dalam menerima informasi agar informasi dapat di terima dengan baik
(4) Conciseness = Tepat, dimana sebuah informasi harus diberikan kepada orang yang tepat agar informasi yang disampaikan dapat dipergunakan sesuai dengan fungsinya
2. strategi good governance :
       a. Penegakan hukum, hal yang merupakan persyaratan,
                 hukum adl landasan dasar dlm kehidupan berbangsa dan bernegara.
b. Demokrasi, sbgai syarat kedua yg diperlukan menuju pendewasan masyarakat, karena tanpa demikrasi sulit utk membentuk masyarakat yg dewasa, penuh kesadaran kewajiban dan hak-haknya sebagai warga negara.
c. Tranpransi yaitu keterbukaan dan intansi adl komunikasi dlm setiap proses pemerintahan, mulai dari proses pengambilan keputusan, pelaksanan sampai pada tahap implementasi.
d. Akuntabilitas, artinya adl sebagai bentuk tindakan pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, bertindak atas dasar rasa tanggung jawab utk kepentingan bersama.
e. Partisipasi, utk menciptakan tujuan bersama tidaklah mungkin bila masyarakat ditinggalkan, atau dominasi swasta dikesampigkan.

3.  Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan melalui sistem pertanggungjawaban secara periodik. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Sistem AKIP) adalah instrumen yang digunakan instansi pemerintah dalam memenuhi kewajiban untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi. Sistem AKIP terdiri dari berbagai komponen yang merupakan satu kesatuan, yaitu perencanaan strategis, perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, dan pelaporan kinerja
Laporan Akuntabilitas Instansi Pemeritahan adalah perwujudan  dari pelaksanaan AKIP yang berbentuk Laporan hasil.
AKIP dan LAKIP sengaja diadakan guna memberikan tanggung jawab kepada instansi pemerintah agar dapat mencapai visi dan misi yang telah di buat sebelumnya.
4. Arti Kata Mengamong atau Pengayom
Berasal dari bahasa jawa “ among atau emong ” yang artinya mengasuh membimbing dan mendidik , dari kata among kemudian jadi kata ‘pengamong’ atau ‘pengemong’ yang artinya orang yang mengasuh membimbing dan mendidik.
5. a. agenda reformasi menurut uud 1945 : Agenda Reformasi nasional dlm visi indonesia masa depan yg dirumuskan sbg penjabaran cita-cita luhur bangsa indonesia termaktub dlm pembukaan UUD 1945 adl reformasi stuktur dan mekanisme ketatanegaraan berdasakan amandemen UUD 1945, rumusan etika kehidupan berbangsa sbg pedoman penyelenggaran negara yg baik dan bersih, kebijaksaan nasional adl pemberantasan dan pencegehan KKN dlm rangka mewujudkan penyelenggran  negara yg baik dan bersih melalui pegembangan sistem akutabilitas publik penyelenggara negara; serta penataan kembali peranan negara dan pemerintah dlm perekonomian 
b. AGENDA REMORMASI NASIONAL
Menurut Binatoro Tjokroomidjojo (2000:88)
        Keberhasilan pembangunan aparatur negara dlm rangka mewujudkan kepemerintahan yg baik dlm era reformasi dewasa ini, paling tdk dpt dilihat dari seberapa jauh keberhasilan pencapaian tujuan reformasi sebagaimana tercantum dlm tap MPR Nomer VIII/MPR 1998, Bab III yg mencakup:
  1. Mengatasi krisis ekonomi dlm waktu sesingkat-singkatnya terutama utk menghasikan stabilitas moneter yg tanggap terhadap pengaruh global dan pemulihan aktivitas usaha nasional;
  2. Mewujudkan kedaulatan rakyat dlm seluruh sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara melalui perluasan dan peningkatan partisipasi politik rakyat secara tertib utk menciptakan stabilitas nasional;
  3. Menegakkan  hukum berdasarkan  nilai-nilai kebenaran dan keadilan, HAM menuju terciptanya ketertiban umum dan perbaikan sikap mental;
4.        Meletakkan dasar-dasar kerangka dan agenda reformasi pembangunan, agama dan sosial budaya dlm usaha mewujudkan masyarakat madani.