1. Di
dalam Pasal 120
ayat (2) UU Nomor
32 Tahun 2004
dinyatakan bahwa, “Perangkat daerah
kabupaten/kota terdiri atas
sekretariat daerah,
sekretariat DPRD, dinas
daerah, lembaga teknis
daerah, kecamatan, dan Kelurahan”. Pasal
tersebut menunjukkan adanya dua perubahan penting yaitu:
a. Kecamatan
bukan lagi wilayah administrasi
pemerintahan dan dipersepsikan merupakan wilayah kekuasaan
camat. Dengan paradigma baru, Kecamatan merupakan suatu wilayah kerja
atau areal tempat Camat bekerja.
b. Camat adalah
perangkat Daerah Kabupaten dan Daerah Kota dan bukan lagi kepala wilayah administrasi
pemerintahan, dengan demikian camat bukan lagi penguasa tunggal
yang berfungsi sebagai
administrator pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan, akan
tetapi merupakan pelaksana sebagian wewenang yang dilimpahkan
oleh Bupati/Walikota.
2. Kekhususan tersebut yaitu
adanya suatu kewajiban mengintegrasikan nilai-nilai sosio kultural, menciptakan
stabilitas dalam dinamika politik, ekonomi dan budaya, mengupayakan terwujudnya ketenteraman dan ketertiban
wilayah sebagai perwujudan kesejahteraan rakyat serta masyarakat
dalam kerangka membangun integritas kesatuan wilayah.
3. Hubungan kerja
No.
|
Hubungan
Kecamatan dengan ...
|
Sifat
Hubungan
|
Keterangan
|
1
|
SKPD Kab./Kota
|
Koordinasi teknis fungsional dan
teknis operasional
|
Contoh : Dinas
dan/atau UPT Dinas
|
2
|
Instansi Vertikal di wilayah
kerjanya
|
Koordinasi teknis fungsional
|
|
3
|
Koordinasi dan Fasilitasi
|
-
|
4. (masih ragu) Penpres 6/1959 telah menempatkan kebijakan penyelenggaraan
pemerintahan daerah dengan prinsip dekonsentrasi yang ditonjolkan dimana pamong
praja sebagai penguat kembali yang sebelumnya terpinggirkan oleh aparat daerah
yang merupakan pelaksanaan desentralisasi.
5.
keberadaan
pamong praja sungguh sungguh dibutuhkan oleh pemerintah pusat sebagai alat
pendukung dan alat pengikat buat menyalurkan berbagai kebijaksanaannya sampai
ke tingkat rendahnya dan sebaliknya guna menyampaikan informasi tentang
berbagai kebutuhan rakyat, situasi keamanan daerah dan sebagainya guna
penentuan kebijaksanaannya