Rabu, 11 Desember 2013

Jawaban kisi kisi kepamongprajaan ( maaf telat )



1. Di  dalam  Pasal  120  ayat  (2) UU  Nomor  32  Tahun  2004  dinyatakan bahwa,  “Perangkat  daerah  kabupaten/kota  terdiri  atas  sekretariat  daerah, sekretariat  DPRD,  dinas  daerah,  lembaga  teknis  daerah,  kecamatan,  dan Kelurahan”.  Pasal  tersebut menunjukkan adanya dua perubahan penting yaitu:
a.    Kecamatan bukan  lagi wilayah administrasi pemerintahan dan dipersepsikan merupakan wilayah  kekuasaan  camat. Dengan  paradigma  baru, Kecamatan merupakan suatu wilayah kerja atau areal tempat Camat bekerja.
b.    Camat adalah perangkat Daerah Kabupaten dan Daerah Kota dan bukan  lagi kepala wilayah administrasi pemerintahan, dengan demikian camat bukan lagi penguasa  tunggal  yang  berfungsi  sebagai  administrator  pemerintahan, pembangunan  dan  kemasyarakatan,  akan  tetapi  merupakan  pelaksana sebagian wewenang yang dilimpahkan oleh Bupati/Walikota.

2. Kekhususan tersebut yaitu adanya suatu kewajiban mengintegrasikan nilai-nilai sosio kultural, menciptakan stabilitas dalam dinamika politik, ekonomi dan budaya, mengupayakan terwujudnya ketenteraman dan ketertiban wilayah sebagai perwujudan kesejahteraan rakyat serta masyarakat dalam kerangka membangun integritas kesatuan wilayah.

3. Hubungan kerja

No.
Hubungan Kecamatan dengan ...
Sifat Hubungan
Keterangan
1
SKPD Kab./Kota
Koordinasi teknis fungsional dan teknis operasional
Contoh : Dinas dan/atau UPT Dinas
2
Instansi Vertikal di wilayah kerjanya
Koordinasi teknis fungsional
Contoh: Koramil, Polsek, Mantri Statistik, KUA
3
Swasta, LSM, Parpol, Ormas di wilayah kerjanya
Koordinasi dan Fasilitasi
-

4. (masih ragu) Penpres 6/1959 telah menempatkan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan prinsip dekonsentrasi yang ditonjolkan dimana pamong praja sebagai penguat kembali yang sebelumnya terpinggirkan oleh aparat daerah yang merupakan pelaksanaan desentralisasi.

5. keberadaan pamong praja sungguh sungguh dibutuhkan oleh pemerintah pusat sebagai alat pendukung dan alat pengikat buat menyalurkan berbagai kebijaksanaannya sampai ke tingkat rendahnya dan sebaliknya guna menyampaikan informasi tentang berbagai kebutuhan rakyat, situasi keamanan daerah dan sebagainya guna penentuan kebijaksanaannya

Selasa, 10 Desember 2013

JAWABAN KISI KISI KOMUNIKASI DAN KOORDINASI PEMERINTAHAN



1.       Cara mencapai efektivitas komunikasi pemerintahan Yang dikenal dengan  4 C yaitu;
(1) Completeness = sempurna, dimana sebuah informasi harus disampaikan dengan sempurna tanpa terpotong atau setengah setengah ke penerima informasi
(2) Clariteness = Jelas, sebuah informasi harus sampai dengan jelas ke penerima informasi ( tidak samar samar )
(3) Correteness = Teliti, dimana seorang penerima informasi harus teliti dalam menerima informasi agar informasi dapat di terima dengan baik
(4) Conciseness = Tepat, dimana sebuah informasi harus diberikan kepada orang yang tepat agar informasi yang disampaikan dapat dipergunakan sesuai dengan fungsinya
2. strategi good governance :
       a. Penegakan hukum, hal yang merupakan persyaratan,
                 hukum adl landasan dasar dlm kehidupan berbangsa dan bernegara.
b. Demokrasi, sbgai syarat kedua yg diperlukan menuju pendewasan masyarakat, karena tanpa demikrasi sulit utk membentuk masyarakat yg dewasa, penuh kesadaran kewajiban dan hak-haknya sebagai warga negara.
c. Tranpransi yaitu keterbukaan dan intansi adl komunikasi dlm setiap proses pemerintahan, mulai dari proses pengambilan keputusan, pelaksanan sampai pada tahap implementasi.
d. Akuntabilitas, artinya adl sebagai bentuk tindakan pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, bertindak atas dasar rasa tanggung jawab utk kepentingan bersama.
e. Partisipasi, utk menciptakan tujuan bersama tidaklah mungkin bila masyarakat ditinggalkan, atau dominasi swasta dikesampigkan.

3.  Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan melalui sistem pertanggungjawaban secara periodik. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Sistem AKIP) adalah instrumen yang digunakan instansi pemerintah dalam memenuhi kewajiban untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi. Sistem AKIP terdiri dari berbagai komponen yang merupakan satu kesatuan, yaitu perencanaan strategis, perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, dan pelaporan kinerja
Laporan Akuntabilitas Instansi Pemeritahan adalah perwujudan  dari pelaksanaan AKIP yang berbentuk Laporan hasil.
AKIP dan LAKIP sengaja diadakan guna memberikan tanggung jawab kepada instansi pemerintah agar dapat mencapai visi dan misi yang telah di buat sebelumnya.
4. Arti Kata Mengamong atau Pengayom
Berasal dari bahasa jawa “ among atau emong ” yang artinya mengasuh membimbing dan mendidik , dari kata among kemudian jadi kata ‘pengamong’ atau ‘pengemong’ yang artinya orang yang mengasuh membimbing dan mendidik.
5. a. agenda reformasi menurut uud 1945 : Agenda Reformasi nasional dlm visi indonesia masa depan yg dirumuskan sbg penjabaran cita-cita luhur bangsa indonesia termaktub dlm pembukaan UUD 1945 adl reformasi stuktur dan mekanisme ketatanegaraan berdasakan amandemen UUD 1945, rumusan etika kehidupan berbangsa sbg pedoman penyelenggaran negara yg baik dan bersih, kebijaksaan nasional adl pemberantasan dan pencegehan KKN dlm rangka mewujudkan penyelenggran  negara yg baik dan bersih melalui pegembangan sistem akutabilitas publik penyelenggara negara; serta penataan kembali peranan negara dan pemerintah dlm perekonomian 
b. AGENDA REMORMASI NASIONAL
Menurut Binatoro Tjokroomidjojo (2000:88)
        Keberhasilan pembangunan aparatur negara dlm rangka mewujudkan kepemerintahan yg baik dlm era reformasi dewasa ini, paling tdk dpt dilihat dari seberapa jauh keberhasilan pencapaian tujuan reformasi sebagaimana tercantum dlm tap MPR Nomer VIII/MPR 1998, Bab III yg mencakup:
  1. Mengatasi krisis ekonomi dlm waktu sesingkat-singkatnya terutama utk menghasikan stabilitas moneter yg tanggap terhadap pengaruh global dan pemulihan aktivitas usaha nasional;
  2. Mewujudkan kedaulatan rakyat dlm seluruh sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara melalui perluasan dan peningkatan partisipasi politik rakyat secara tertib utk menciptakan stabilitas nasional;
  3. Menegakkan  hukum berdasarkan  nilai-nilai kebenaran dan keadilan, HAM menuju terciptanya ketertiban umum dan perbaikan sikap mental;
4.        Meletakkan dasar-dasar kerangka dan agenda reformasi pembangunan, agama dan sosial budaya dlm usaha mewujudkan masyarakat madani.

Rabu, 13 November 2013

Makalah Dinasti Politik

TUGAS INDIVIDU
SISTEM POLITIK INDONESIA
“ DINASTI POLITIK “



OLEH :
LILA KARINA DEWANTARI
23.1371
C1 / 17

INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
KAMPUS REGIONAL NUSA TENGGARA BARAT
TAHUN AJARAN 2013 / 2014
BAB I
PENDAHULUAN

Dinasti politik merupakan permasalahan yang disinyalir telah ada di Indonesia sejak presiden pertama kita, Ir. Soekarno, berkuasa. Meskipun dinasti politik tidak melanggar peraturan berdemokrasi, dalam praktiknya dinasti politik menahan adanya mobilisasi sosial, sebab kekuasaan hanya diasosiasikan pada golongan masyarakat tertentu saja. Dalam makalah ini, penulis akan membahas dengan sistematis dinasti politik yang dilakukan oleh Syahrul Yasin Limpo, Gubernur Sulawesi selatan yang sebelumnya menjabat sebagai wakil Gubernur pada periode tahun lalu ini adalah salah satu tokoh yang disebut-sebut sebagai pembangun dinasti politik dalam sistem pemerintahan di Sulawesi Selatan.Di Provinsi Sulawesi Selatan, Gubernur Syahrul Yasin Limpo telah membangun dinasti yang menguasai banyak jabatan di pemerintah daerah dan jabatan anggota DPR RI dan DPRD. Belum lagi dugaan akan beberapa kasus korupsi yang melibatkan Dinasti Politik.















A. LATAR BELAKANG

Undang-undang nomer 7 tahun 1945 telah mengatur bahwa masa jabatan eksekutif berlaku selama lima tahun, dan hanya dapat terpilih satu periode setelah masa tersebut habis. Undang-undang ini dibuat untuk mencegah adanya kekuatan absolut yang terus menerus. Beberapa golongan yang telah lama berkuasa, kebanyakan akan mencari cara untuk lolos dari undang-undang ini dan tetap mempertahankan kekuasaannya di strata atas elit politik.
Politik.
Menurut salah seorang sejarawan dan pengamat politik Anshar Gonggong, Dinasti politik tersebut telah dibangun sejak  era orde baru, Ny Yasin Limpo telah menjadi anggota DPR berulang kali. Dan berikutnya adalah anaknya ada yang menjadi gubernur, bupati, anggota DPRD, kepala dinas, dan lainnya. Yang bisa menghentikan ini hanya kesadaran masyarakat untuk tidak memilih politik dinasti.
Kasus ini menjadi momok yang menarik, terutama apabila kita melihatnya dalam kacamata demokrasi sosial. Penulis akan membahas mengenai permasalahan ini lebih jauh dalam bab II.

B. PERUMUSAN MASALAH DAN RUANG LINGKUP
Masalah-masalah di dalam makalah ini dirumuskan menjadi beberapa pertanyaan:
1. Apakah dinasti politik?
2. Faktor apa saja yang mendorong terjadinya dinasti politik?
3. Mengapa banyak penguasa yang melakukan dinasti politik?
4. Manfaat dan kerugian apa yang ditimbulkan oleh dinasti politik?



C. TUJUAN DAN MANFAAT
1. Tujuan Penulisan
Makalah ini bertujuan untuk meneliti lebih lanjut tentang dinasti politik yang terjadi di Indonesia dan, dan bagaimana tanggapan kita seharusnya pada hal tersebut. Selain itu, makalah ini ditukis dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Sistem Politik Indonesia yang di berikan oleh bapak Dr. Drs. H. Musa Shofiandy, S.H., M.M yang merupakan rangkaian dari kegiatan belajar mengajar di Institut Pemerintahan Dalam Negeri Kampus Regional Nusa Tenggara Barat.

2. Manfaat Penulisan
a. Secara aplikatif penulisan Makalah ini diharapkan dapat bermanfaat bagi para Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri sebagai bahan kajian serta referensi untuk penelitian selanjutnya
b. Secara praktis penulisan karya tulis ini diharapkan dapat memperluas pengetahuan dan cakrawala pemikiran penulis terutama pembaca pada umumnya.



D. METODE ANALISIS

Makalah  ini disusun atas dasar tersedianya data dan informasi yang relevan dengan masalah yang akan dibahas, untuk mendapatkan data dan informasi menganai suatu masalah dalam melaksanakan kegiatan ini, penulis menggnakan cara mengumpulkan data dan menelaahnya dengan metode studi keperpustakaan.



E. HIPOTESIS

Praktek dinasti politik disinyalir penulis sebagai sebuah upaya untuk mempertahankan kekuasaan. Kedudukan dalam pemerintahan akan ditanggalkan dalam batas waktu tertentu; hal ini menyebabkan beberapa golongan menginginkan status quo agar golongannya bisa tetap berada di posisi atas. Semakin tinggi posisinya, maka akan semakin besar juga kemungkinan untuk melakukan dinasti politik.
Dinasti politik yang di lakukan yang dilakukan Yasin Limpo kemungkinan merupakan sebuah permainan politik dalam badan Pemerintahan Sulawesi Selatan sendiri. Sebab apabila salah sanak saudara dari garis keluarga Yasin Limpo menjabat suatu jabatan yang strategis, akan ada kemungkinan bahwa staf pemerintahan lama akan mendapat kemudahan menjabat lagi. Hal ini dapat menyebabkan sebuah kerjasama dalam pelaksanaan dinasti politik, tidak hanya di bidang eksekutif, namun juga di dalam badan pemerintahannya sendiri.


F. SISTEMATIKA PENULISAN
Makalah ini terdiri atas tiga bab di mana:
1.     Bab I merupakan pendahuluan, berisi latar belakang, perumusan masalah dan ruang lingkup, tujuan dan masalah, metode analisis, hipotesis, serta sistematika penulisan.
2.     Bab II berisi tentang isi dari Makalah ini, yaitu membahas tentang Dinasti Politik yang terjadi di Sulawesi Selatan yang di lakukan oleh keluarga Yasin Limpo.
3.     Bab III adalah kesimpulan dari makalah ini yang disertai dengan saran dan daftar pustaka.














BAB II
ISI

POLITIK DINASTI
Apakah wajar apabila jabatan seorang kepala pemerintahan diteruskan oleh istri, anak , atau kerabat dekatnya? Di negara kita sedang terjadi praktek penerusan kekuasaan pada orang-orang terdekat. Politik dinasti adalah fenomena politik munculnya calon dari lingkungan keluarga kepala pemerintahan yang sedang berkuasa. Dinasti politik yang dalam bahasa sederhana dapat diartikan sebagai sebuah rezim kekuasaan politik  atau aktor politik yang dijalankan secara turn-temurun atau dilakukan oleh salah keluarga ataupun kerabat dekat. Rezim politik ini terbentuk dikarenakan concern yang sangat tinggi antara anggota keluarga terhadap perpolitikan dan biasanya orientasi dinasti politik ini adalah kekuasaan.
Dinasti politik di Indonesia sebenarnya adalah sebuah hal yang jarang sekali dibicarakan atau menjadi sebuah pembicaraan, padahal pada prakteknya dinasti politik secara sadar maupun tidak sadar sudah menjadi benih dalam perpolitikan di Indonesia sejak zaman kemerdekaan. Dinasti politik sebenarnya adalah sebuah pola yang ada pada masyarakat modern Barat maupun pada masyarakat yang meniru gaya barat. Hal ini dapat terlihat dalam perpolitikan di Amerika dan juga di Filipina. Dinasti politik tidak hanya tumbuh di kalangan masyarakat demokratis-liberal. Tetapi pada hakikatnya dynast politik juga tumbuh dalam masyarakat otokrasi dan juga masyarakat monarki, dimana pada system monarki sebuah kekuasaan sudah jelas pasti akan jatuh kepada putra mahkota dalam kerajaan tersebut.
Dinasti politik di Indonesia sebenarnya sudah muncul di dalam keluarga Presiden pertama Indonesia, Preseiden Soekarno. Hal tersebut terbukti dari lahirnya anak-anak Soekarno yang meneruskan pekerjaan ayahnya sebagai seorang politisi. Seperti Megawati Soekarno Putri (yang akhir-akhir ini juga semakin memperlihatkan gejala kedinastian politik Indonesia pada diri anaknya –Puan Maharani), Guruh Soekarno Putra, dll. Dalam tatanan kontempoerer, dinasti politik juga sekarang terlihat muncul pada diri keluarga mantan Presiden Indonesia Alm K.H. Abdurrahman Wahid, dengan munculnya saudara-sudara kandungnya dan juuga anak kandungnya ke dalam dunia perpolitikan Indonesia. Kecenderungan dinasti politik juga ditunjukkan dalam keluarga Presiden Indonesia saat ini Susilo Bambang Yudhoyono, yang ditunjukkan dengan kiprah anaknya Eddie Baskoro yang berhasil menjadi anggota DPR periode 2009/2014.
Etika adalah sesuatu yang berkenaan dengan akhlak, nilai mengenai sesuatu yang baik dan yang buruk.  Ada nilai-nilai yang berkembang di masyarakat, nilai tentang sesuatu yang pantas untuk dilakukan dan tidak pantas untuk dilakukan. Bila dianalisis dari segi etika, politik dinasti tidak baik apabila dilakukan oleh elit politik.
Kalau seseorang elit politik maju dengan mengandalkan politik dinastinya dan dengan mengesampingkan etika sosial, maka tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan terus merosot. Rakyat akan menilai ternyata bangsa ini di zaman reformasi dibangun dengan sistem nepotisme. Pembentukan politik dinasti akan menciptakan tatanan politik yang tak sehat. Walaupun menurut undang-undang hal itu tak dilarang, namun hal itu dinilai tidak sesuai dengan etika.
Menurut Zulkieflimansyah[1], apabila politik dinasti ini diteruskan, akan muncul banyak dampak negatif. Pertama, menjadikan partai sebagai mesin politik semata yang pada gilirannya menyumbat fungsi ideal partai sehingga tak ada target lain kecuali kekuasaan. Dalam posisi ini, rekruitmen partai lebih didasarkan pada popularitas dan kekayaan caleg untuk meraih kemenangan. Di sini kemudian muncul calon instan dari kalangan selebriti, pengusaha, “darah hijau” atau politik dinasti yang tidak melalui proses kaderisasi.
Kedua, sebagai konsekuensi logis dari gejala pertama, tertutupnya kesempatan masyarakat yang merupakan kader handal dan berkualitas. Sirkulasi kekuasaan hanya berputar di lingkungan elit dan pengusaha semata sehingga sangat potensial terjadinya negosiasi dan penyusunan konspirasi kepentingan dalam menjalankan tugas kenegaraan.
Ketiga, sulitnya mewujudkan cita-cita demokrasi karena tidak terciptanya pemerintahan yang baik dan bersih (clean and good governance). Fungsi kontrol kekuasaan melemah dan tidak berjalan efektif sehingga kemungkinan terjadinya penyimpangan kekuasaan seperti korupsi, kolusi dan nepotisme sangat besar. Efek negatif dari dinasti politik yang paling sering kita dengar adalah nepotisme dimana hubungan keluarga membuat orang yang tidak kompeten memiliki kekuasaan. Tapi hal sebaliknya pun bisa terjadi, dimana orang yang kompeten menjadi tidak dipakai karena alasan masih keluarga. Di samping itu, cita-cita kenegaraan menjadi tidak terealisasikan karena pemimpin atau pejabat negara tidak mempunyai kapabilitas dalam menjalankan tugas. Sebagai contoh, marilah kita baca cuplikan berita berikut ini:

Syahrul Yasin Limpo, Gubernur Sulawesi selatan yang sebelumnya menjabat sebagai wakil Gubernur pada periode tahun lalu ini adalah salah satu tokoh yang disebut-sebut sebagai pembangun dinasti politik dalam sistem pemerintahan di Sulawesi Selatan.Di Provinsi Sulawesi Selatan, Gubernur Syahrul Yasin Limpo telah membangun dinasti yang menguasai banyak jabatan di pemerintah daerah dan jabatan anggota DPR RI dan DPRD. Belum lagi dugaan akan beberapa kasus korupsi yang melibatkan Dinasti Politik.
Menurut salah seorang sejarawan dan pengamat politik Anshar Gonggong, Dinasti politik tersebut telah dibangun sejak  era orde baru, Ny Yasin Limpo telah menjadi anggota DPR berulang kali. Dan berikutnya adalah anaknya ada yang menjadi gubernur, bupati, anggota DPRD, kepala dinas, dan lainnya. Yang bisa menghentikan ini hanya kesadaran masyarakat untuk tidak memilih politik dinasti.

Sejauh ini beberapa anggota keluarga Syahrul hampir dipastikan akan menjadi calon legislatif (caleg) di berbagai tingkatan, baik yang mengincar kursi Senayan, provinsi, maupun kabupaten/ kota. Informasi yang dihimpun, dua saudara kandung Syahrul, Andi Tenri Olle Yasin Limpo dan Dewie Yasin Limpo akan maju menjadi caleg DPR RI. Keduanya akan bertarung di Daerah Pemilihan (Dapil) I Sulsel, Tenri melalui Partai Golkar dan Dewie melalui Partai Hanura.
Masih di level DPR RI, putri Syahrul, Indira Chunda Thita juga dipastikan masih mengincar kursi yang didudukinya selama empat tahun terakhir melalui Partai Amanat Nasional (PAN). Kemungkinan Thita diposisikan di Dapil 2 Sulsel untuk menghindari persaingan dengan Tenri dan Dewie. Nama lainnya yang disebutsebut berpeluang menjadi caleg DPR adalah ipar Syahrul, Susilo MT Harahap. Mantan anggota DPRD Sulsel itu akan beradu peruntungan di Partai Golkar antara dapil I atau dapil II

Selain caleg DPR RI, keponakan Syahrul, Adnan Purichta Ichsan yang tak lain putra Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo berpeluang terpilih kembali di tingkat provinsi. Hanya hingga saat ini anggota DPRD Sulsel termuda ini belum menentukan sikap, apakah tetap bertahan di Demokrat atau pindah ke partai lain. Sementara di level kabupaten/ kota, Syahrul juga mengutus keluarganya. Haris Yasin Limpo yang merupakan adik bungsunya, disebut-sebut di DPRD Makassar lewat Golkar.
Hal lainnya, seperti putra Tenri Olle, Akbar Danu Indarta yang masih tercatat sebagai Ketua DPD KNPI Gowa bakal bertarung menuju DPRD Gowa melalui Partai Golkar. Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar Firdaus Muhammad mengatakan, klan keluarga Yasin Limpo selama ini memang dikenal banyak berkiprah menjadi politisi sehingga sangat wajar kalau berpencar menjadi caleg di pemilu mendatang. 
Syahrul sebaiknya memberikan keteladanan politik untuk tidak menghalalkan segala cara meloloskan para keluarganya atau memonopoli kancah politik. Kalau hal itu mampu dijalankan, Syahrul dapat membendung stigma politik mengenai dinasti klan Yasin Limpo. Syahrul tidak boleh larut dukung-mendukung dengan banyaknya keluarga dia yang maju di pemilu. Itu harus dihindari untuk menjaga wibawa pemerintahannya yang tidak cenderung dinasti politik. Dalam menguasasi jaringan politik di Sulawesi Selatan, Dinasti Yasin Limpo mengembangkan jaringan politik keluarga dalam penempatan jabatan strategis pada struktur politik dan birokrasi baik itu baik pada tingkat daerah maupun nasional.
Berikut data terkait jejaring dinasti politik keluarga Syahrul Yasin Limpo :
Posisi keluarga yasin limpo :
Syahrul Yasin Limpo (SYL) : Gubernur Sulawesi Selatan
Ihsan Yasin Limpo (sdr kandung) : Bupati Gowa
Tenri yasin Limpo  (sdr kandung) : Anggota DPRD sul-sel
Dewi Yasin limpo (sdr kandung) : Caleg DPR-RI Hanura
Irman Yasin Limpo (sdr kandung) : Kadis Perindustrian dan Perdagangan
Haris Yasin Limpo (sdr kandung): Anggota DPRD Kota Makassar
Tita Chunda SYL ( anak kandung): Anggota DPR-RI
Adnan puchrita IYL (kemanakan): Anggota DPRD SulSel
Susilo MT Harahap ( Ipar ): Caleg DPR RI Golkar

Kendati demikian, posisi Syahrul yang netral bukan berarti keluarganya dibatasi hak politiknya, melainkan menarik garis demokrasi sebagai gubernur dan keluarga. Mengenai peluang keluarga Syahrul, sangat terbuka sepanjang bisa saling berbagi dukungan atau tidak saling jegal, terutama mereka yang bertarung di dapil yang sama.
Meskipun sering menyangkal terkait dinasti politik yang dibangunnya namun apa yang terjadi di lapangan mejadi bukti bahwa keluarga Yasin Limpo sedang berusaha menjadi pemegang kekuasaan elit politik yang terbesar di Sulawesi Selatan. Keturutsertaan Keluarganya dalam memangku jabatan-jabatan penting dalam pemerintahan di Sulawesi Selatan meskipun memiliki partai pendukung yang berbeda-beda tetap saja mencerminkan adanya dinasti politik.
Dinasti meskipun ada anggapan bahwa dinasti politik itu tidak masalah jika memang anggota-anggota yang naik dan menduduki kursi jabatan adalah orang yang memiliki kompetensi dan mampu memberikan perbaikan dalam pemerintahan namun tetap saja dinasti politik yang pada dasarnya dibangun atas hubungan keluarga akan menimbulkan ketidakseimbangan ketika faktor keluarga yang sifatnya pribadi bercampur dengan faktor masyarakat yang sifatnya umum dan menyeluruh.Tidak dapat dipungkiri bahwa hal tersebut akan selalu terjadi dimana kepentingan keluarga atau golongan akan menjadi suatu prioritas yang utama diatas kepentingan umum dalam sebuah dinasti politik.
Dari apa yang saya amati, sebenarnya masih banyak calon-calon legislatif lainnya yang memiliki kompetensi lebih baik dari keluarga yasin Limpo namun ketidakberuntungan akibat animo masyarakat yang sudah terlanjur melihat keluarga Yasin Limpo sebagai orang-orang yang berpengaruh besar serta pertarungan politik yang sengit  membuat orang-orang tersebut tersingkir dati pertarungan politik. Sebut saja amin Syam, Gubernur periode lalu yang juga menjadikan syahrul sebagai wakil Gubernur, ia memiliki kompetensi yang baik dalam memegang kursi kekuasaan namun beliau kalah dalam pertarungan politik selanjutnya dimana ia berpisah dengan Syahrul sebagai pasangannya karena Syahrul yang juga mengajukan diri sebagai calon Gubernur berpasangan dengan Agus Arifin Nu’mang.
Bagaimanapun bentuknya sebuah dinasti pemerintahan bukanlah sistem yang tepat untuk diterapkan dalam sebuah sistem pemerintahan yang bukan monarki. Negara kita bukanlah negara dengan sistem pemerintahan monarki yang menuntut penerus pemerintahan harus berasal dari garis keturunan dari pemimpin sebelumnya. Negara kita memiliki sistem pemilihan umum untuk memilih siapa saja yang pantas menduduki suatu jabatan dalam pemerintahan sebagai wakil rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat.
Dinasti politik telah dikenal sejak zaman kerajaan. Pada masa itu, kekuasaan diwariskan secara turun temurun dari ayah kepada anak. Tradisi mewariskan kekuasaan ini terus berlaku dengan menafikan potensi-potensi yang ada, sehingga kekuasaan tetap berada dalam lingkaran keluarga.

Sebagai negara bekas jajahan Belanda yang juga berasal dari kerajaan nusantara, gejala-gejala untuk kembali ke kondisi pada masa pra-Hindia Belanda nampak secara signifikan. Beberapa daerah di Indonesia, satu per satu membangun dinasti kekuasaannya. 

Dinasti politik sebenarnya tidak melanggar aturan, sebagai mana hak warga negara Indonesia untuk memilih dan dipilih adalah jaminan yang diberikan UUD 1945 bagi siapa saja yang maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Meski hal ini mencederai demokrasi dan dipandang kurang patut dan beberapa kalangan kurang setuju dengan dinasti politik, namun kesempatan untuk menghilangkan masyarakat atau kader potensial untuk tampil sebagai pemimpin ini tetap terbuka.

Penyelenggaraan pemilukada mulai ramai diwarnai wajah anak, istri atau kerabat terdekat para petahana. Padahal,Undang-Undang Antikorupsi, Kolusi dan Nepotisme, menyiratkan bahwa dinasti politik sebagai sesuatu yang tabu karena bertentangan dengan semangat anti-KKN dan memberikan peluang terciptanya pemimpin korup yang kemudian menghambat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Penegakan hukum di Indonesia, sering tergagap ketika terbentur kepentingan politik atau perkara yang ditanganinya bersentuhan langsung dengan kekuatan politik yang sedang berkuasa. Meski pada kondisi tertentu penegak hukm cukup tegas menghadapi penguasa, namun secara umum tidak demikian dan bahkan terkesan alergi penguasa. Apakah hal ini yang menjadikan dinasti politik sebagai tren berpolitik kaum penguasa? 

Penguasa di mana pun, cenderung ingin memiliki kekuasaan lebih lama dan melanggengkan kekuasaan. Namun karena adanya aturan yang membatasi bahwa seseorang boleh menduduki jabatan kepala daerah hanya dua periode, para petahana akhirnya memilih memajukan kerabatnya untuk melanjutkan kekuasaan. Bisa juga karena alasan, bila kerabatknya yang berkuasa maka keburukan yang dilakukannya selama berkuasa akan tertutupi?

Hubungan partai politik pendukung dengan petahana selama ini menciptakan simbiosis mutualisma. Political bargaining menutupi kerugian yang dialami partai politik akibat praktek dinasti politik yang semakin subur di Indonesia. Bila hal ini terus berlanjut, Indonesia baru yang maju dan demokratis makin jauh dari harapan.

















BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
            Politik dinasti sudah mulai marak di Indonesia, terutama pada pencalonan kepala daerah di Kabupaten/Kota. Tidak jarang calaon yang maju sebagai kepala daerah mempunyai hubungan kekerabatan dengan kepala daerah yang sedang menjabat. Contoh yang paling nyata adalah Provinsi Sulawesi Selatan. Hal ini jelas menunjukkan adanya politik dinasti.
            Politik dinasti memunculkan banyak pro dan kontra. Ada yang menganggapnya baik karena kestabilan politik terjaga dan banyak pula yang menganggap bahwa politik dinasti hanyalah alat yang digunakan para pejebat untuk melanggengkan kekuasaannya. Selain itu, politik dinasti juga mengurangi kesempatan bagi orang lain untuk berpartisipasi lebih untuk menjadi kepala daerah karena biasanya calon pemimpin hasil dari politik dinasti lebih banyak dukungan.
Memang, hak setiap warga negara untuk memilih dan dipilih. Tapi apakah dengan hanya berbekal mempunyai hubungan keluarga dengan penguasa seseorang dapat dengan leluasa mencalonkan diri? Inikah yang harus diperbaiki oleh pemerintah agar calon yang maju dalam pemilihan kepala daerah tidak hanya berdasarkan koneksi dan kesempatan tetapi juga didukung dengan kualifikasi yang mumpuni untuk menjadi kepala daerah sehingga memajukan daerah yang dipimpinnya.
Dinasti politik bukanlah sistem yang tepat unrtuk diterapkan di Negara kita Indonesia, sebab negara Indonesia bukanlah negara dengan sistem pemerintahan monarki yang memilih pemimpin berdasarkan garis keturunan.


B. Saran
            Dari berbagai pembahasan dan kesimpulan diatas, saran yang dapat diberikan dari penulis adalah :
·         Dibuatnya regulasi yang persyaratan pencalonan kepala daerah sehingga mempunyai kualifikasi yang memadai.
·         Diadakan tes, baik secara tertulis maupun lisan berupa fit and proper test untuk menilai kemampuan calon kepala daerah dalam berbagai bidang, sehingga didapat calon kepala daerah yang tidak hanya berbakat dalam memimpin, tetapi juga mempunya dasar dan kompetensi yang cukup untuk menjadi kepala daerah.
·         Meningkatkan  tingkat perhatian dan partisipasi dari masyarakat sehingga sadar dan berpartisipasi lebih dalam menentukan pilihan mereka terhadap para calon kepala daerah.
·         Bangsa Indonesia harus lebih jeli lagi dalam memilih pemimpin berdasarkan kompetensi yang dimiliki oleh seseorang bukan berdasarkan sejarah kepemimpinan keluarganya.